IJIN PEMANFAATAN RUANG MILIK JALAN

I. Persyaratan

• Pengajuan Permohonan Pelayanan;

• Fotokopi Identitas (KTP) pemohon;

• Fotokopi Akta Tanah;

• Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);

• Fotokopi Surat Izin Usaha;

• Surat kuasa;

• Surat pernyataan kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam surat izin/rekomendasi yang dikeluarkan;

• Foto lokasi rencana (berwarna);

• Gambar detil rencana.

II. Jangka waktu pelayanan

• 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan catatan berkas lengkap dan benar.

III. Biaya/Tarif :

• Tidak dipungut biaya.

IV. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

• Website: dpupr.salatiga.go.id

• Email: dpupr@salatiga.go.id

• Telepon: (0298) 321836

• Faksimile: (0298) 321836

• Alamat Kantor: Jalan Ahmad Yani Nomor 14 Salatiga Kode Pos 50724

• Whatsapp Pengaduan: 089529619041

Form Perijinan Ruang Milik Jalan