Tugas Pokok dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 101 Tahun 2020 tentang  Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, maka Tugas Pokok Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Selain Tugas Pokok melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas , Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
b. Pelaksanaan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan lingkup tugasnya.

Sharing is caring