STANDAR PELAYANAN AIR LIMBAH DOMESTIK
I. PERSYARATAN
- Foto Copy Identitas Pemilik Bangunan (KTP)
- Lokasi Penyedotan
II. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR - Pemohon menghubungi UPTD Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik datang langsung ke kantor atau melalui telepon kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau whatsapp admin layanan penyedotan.
- Menyerahkan FC KTP dan denah lokasi penyedotan
- Petugas akan datang ke lokasi untuk melakukan penyedotan Septic Tank Limbah Domestik sesuai dengan jadwal yang sudah dibuat dengan memastikan pemohon ada di lokasi penyedotan
- Setelah proses penyedotan Septic Tank Limbah Domestik selesai, pemohon mengisi formulir pelayanan jasa yang berisi identitas pemohon serta kesepakatan biaya yang harus dikeluarkan sesuai dengan volume dan perhitungan teribusinya
- Pemohon membayar biaya retribusi sesuai dengan volume dan perhitungan retribusinya kepada petugas secara tunai
III. WAKTU PENYELESAIAN
1 Hari Kerja
Permohonan masuk
Penjadwalan
Penyedotan sesuai dengan jadwal
IV. BIAYA / TARIF
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2019
V. PRODUK PELAYANAN
Penyedotan Septic Tank Limbah Domestik
VI. PENGADUAN LAYANAN
Bisa disampaikan melalui lapor.go.id
Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Salatiga
Jl. Ahmad Yani No. 14
kontak yang tertera pada website https://dpupr.salatiga.go.id