STANDAR PELAYANAN INFORMASI TATA RUANG
I. PERSYARATAN
- Foto Copy Identitas Pemohon (KTP)
- Kontak Person yang bisa dihubungi
- Foto Copy Sertifikat Tanah
- Denah Lokasi /Koordinat Lokasi Tanah
II. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Pemohon menyampaikan surat permohonan Informasi Tata Ruang (ITR) ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Salatiga
- Kepala Dinas menerima surat permohonan Informasi Tata Ruang (ITR) yang dikirim melalui Bagian Umum dan Kepegawaian
- Kepala Dinas memberikan disposisi surat permohonan Informasi Tata Ruang (ITR) ke Kepala Bidang Tata Ruang
- Kepala Bidang Tata Ruang menindaklanjuti surat terdisposisi dan memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang
- Verifikasi kelengkapan berkas administrasi
- Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang melakukan pengecekan dalam peta pola ruang berdasarkan Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang BWP PK I, II, III, dan IV Kota Salatiga
- Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang membuat surat jawaban permohonan ITR
- Perngecekan surat jawaban oleh Kepala Bidang Tata Ruang
- Penandatanganan Surat Keterangan Informasi Tata Ruang
III. WAKTU PENYELESAIAN
4 Hari Kerja
• Menerima surat permohonan informasi tata ruang yang dikirim melalui bagian umum dan Kepegawaian dan mendisposisi ke Kepala Bidang Tata Ruang (1 hari )
• Menindaklanjuti surat terdisposisi pada Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang, mengecek kelengkapan berkas dan verifikasi titik koordinat (2 hari apabila berkas lengkap dan titik koordinat sesuai)
• Pengecekan ,penandatanganani, penerbitan Surat Keterangan Informasi Tata Ruang (1 hari)
IV. BIAYA / TARIF
Tidak dipungut biaya
V. PRODUK PELAYANAN
Surat Keterangan Informasi Tata Ruang diterbitkan Informasi Peruntukan ruang koordinat yang dimohon
VI. PENGADUAN LAYANAN
Bisa disampaikan melalui lapor.go.id
Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Salatiga
Jl. Ahmad Yani No. 14
kontak yang tertera pada website https://dpupr.salatiga.go.id