Ijin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan

I. Persyaratan
• Pengajuan Permohonan Pelayanan;
• Fotokopi Identitas (KTP) pemohon;
• Fotokopi Akta Tanah;
• Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
• Fotokopi Surat Izin Usaha;
• Surat kuasa;
• Surat pernyataan kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam surat izin/rekomendasi yang dikeluarkan;
• Foto lokasi rencana (berwarna);
• Gambar detil rencana.

II. Jangka waktu pelayanan
• 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan catatan berkas lengkap dan benar.

III. Biaya/Tarif :
• Tidak dipungut biaya.

IV. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
• Website: dpupr.salatiga.go.id
• Email: dpupr@salatiga.go.id
• Telepon: (0298) 321836
• Faksimile: (0298) 321836
• Alamat Kantor: Jalan Ahmad Yani Nomor 14 Salatiga Kode Pos 50724
• Whatsapp Pengaduan: 089529619041

Form Perijinan Rumija Download

Sharing is caring