Bidang Tata Ruang

Bidang Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan penataan ruang serta sub urusan penataan bangunan dan lingkungannya dilingkup perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian ruang

PETA GEOSPASIAL :

Sharing is caring