Bidang Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan penataan ruang serta sub urusan penataan bangunan dan lingkungannya dilingkup perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian ruang
PETA GEOSPASIAL :
- PETA RENCANA POLA RUANG
- PETA RENCANA SISTEM PUSAT PELAYANAN
- PETA RENCANA STRUKTUR RUANG
- PETA RUANG ADMINISTRASI LINGKUP WILAYAH PERENCANAAN
- PETA KETENTUAN KHUSUS KAWASAN CAGAR BUDAYA
- PETA KETENTUAN KHUSUS KAWASAN RAWAN BENCANA
- PETA KETENTUAN KHUSUS KAWASAN RESAPAN AIR
- PETA KETENTUAN KHUSUS KAWASAN SEMPADAN
- PETA KETENTUAN KHUSUS KP2B