Bidang Pengairan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan sumber daya air dan sub urusan drainase dilingkup perencanaan dan pengendalian prasarana pengairan, operasi dan pemeliharaan prasarana pengairan, serta pembangunan dan peningkatan prasarana pengairan.