Bidang Gedung dan Pembinaan Jasa Konstruksi
Bidang Gedung dan Pembinaan Jasa Konstruksi mempunyai tugas mmelaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan air minum, sub urusan air limbah, sub urusan permukiman, sub urusan bangunan gedung dan sub urusan jasa konstruksi dilingkup perencanaan, pengendalian gedung, dan pembinaan jasa konstruksi, pembangunan dan rehabilitasi gedung, serta air minum dan sanitasi.
Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi mempunyai salah satu tupoksi yaitu Melakukan Survei dan Memberikan Rekomendasi tentang IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi)
Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi yang harus diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang nanti akan di survei oleh tim IUJK dari Bagian Pembangunan dan Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang:
1. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Baru
- Formulir permohonan bermaterai Rp 6.000.- (enam ribu rupiah)
- Fotokopi akta pendirian perusahaan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor pengurus atau penanggung jawab usaha yang masih berlaku
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi tanda pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
- Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah
- Surat pernyataan persetujuan dari warga yang bertempat tinggal dilingkungan sekitar lokasi yang dimohonkan izin
- Surat keterangan rencana kota (advis planning)
- Denah tata ruang tempat usaha
- Mengisi Formulir permohonan
- Rekaman Akta perubahan data nama Direksi/ pengurus untuk perubahan data nama dan direksi/ pengurus
- Rekaman Akta perubahan untuk perubahan data BUJK
- Rekaman Sertifikat badan usaha untuk perubahan Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha
- Proposal perencanaan kegiatan pembangunan
- Fotokopi persetujuan prinsip
- Surat kesanggupan untuk memberikan ganti rugi
- Gambar denah lokasi yang dimohonkan izin
- Rekaman surat Keterangan Domisili BUJK untuk perubahan alamat BUJK
2. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Perpanjangan
- Formulir permohonan bermaterai Rp 6.000.- (enam ribu rupiah)
- Sertifikat SBU yang Telah diregister oleh lembaga
- Rekaman kartu penanggung jawab Teknik Badan Usaha(PJT-BU)yang dilengkapi surat pernyataan pengikat diri Tenaga Ahli/terampil dengan penanggung jawab utama badan usaha(PJU-BU)
- IUJK asli
- Rekaman Sertifikat Keahlian(SKA)dan atau Sertifikat Keterampilan(SKT) dari penanggung jawab Teknik badan usaha yang telah Diregistrasi oleh Lembaga
3. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Penutupan
4. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Perubahan