Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Jasa Kontruksi

Sidomukti – Rabu, 2 Mei 2018. Guna lebih meningkatkan mutu pekerjaan dan pembangunan di Kota Salatiga yang dalam hal ini dilaksanakan oleh pihak ke III yaitu penyedia Barang dan Jasa, sangat dibutuhkan tenaga kerja ( Penyedia Barang Jasa ) yang trampil baik secara pelaksanaan kegiatan maupun pelaksanaan pengadministrasian.

Sehubungan dengan hal tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Salatiga pada tahun 2018 ini menyelenggaran Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Bidang Jasa Konstruksi dengan menggunakan anggaran tahun 2018, dengan menghadirkan Pengajar Baik dari Propinsi Jawa Tengah dan pengajar dari Kota Salatiga.

Sumber dana dalam rangka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang –  Undangan Bidang Jasa Konstruksi Tahun 2018 ini menggunakan Anggaran Penetapan Tahun Anggaran 2018.

Maksud dan Tujuan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Bidang Jasa Konstruksi adalah guna memberikan pemahaman dan pengetahuan yang baru khususnya tentang Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagai pengganti Undang – Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang telah tidak berlaku.

Tujuan adalah guna meningkatkan Pemahaman dan pengetahuan tentang Peraturan Bidang Jasa Konstruksi.

Kegiatan Sosialisasai Peraturan Perundang- Undangan Bidang Jasa Konstruksi di laksanakan pada  Rabu, 2 Mei 2018   Tempat Ruang   Rapat   DPUPR Kota Salatiga.

Peserta dalam kegiatan Sosialisasai Peraturan Perundang-Unangan Bidang Jasa Kontruski adalah Penyedia Barang Jasa Kota Salatiga sebanyak 40 Orang.

Pemateri Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Jasa Kontruksi terdiri dari IAPI ( Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia)  dan Pejabat Struktural dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Salatiga.

 

Sharing is caring