

Bapak/Ibu/Sdr seluruh Masyarakat Jawa Tengah, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jawa Tengah, kami mohon bantuannya meluangkan waktu KURANG DARI 5 MENIT untuk dapat berpartisipasi dalam SURVEI yang kita bagikan dengan harapan berdasarkan masukan Bapak/Ibu/Sdr terhadap kualitas pelayanan publik saat ini, dapat dirumuskan kebijakan yang sesuai untuk mewujudkan pelayanan yang MUDAH, MURAH, CEPAT, TRANSPARAN dan AKUNTABEL.
Hasil survei ini juga sebagai second opinion terhadap pelaksanaan SKM yang dilaksanakan oleh masing-masing Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sehingga Indeks Kepuasan Masyarakat dapat terukur lebih valid dan akuntabel.
Semua jenis informasi maupun identitas individu yang Bapak/Ibu/Sdr isikan dalam survei ini dijamin kerahasiaannya. Terima Kasih.
Tautan survei https://bit.ly/SKM_IPKP_IPP
Salatiga – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dari Penyedia jasa dan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Salatiga dalam hal pengadaan e-Tender Cepat dan aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) maka diperlukan adanya kegiatan Sosialisasi tentang Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) beserta Sistem e-Lelang Cepat dan Penginputan Data Penyedia di Aplikasi SIKaP Kota Salatiga.
Sumber dana kegiatan Sosialisasi tentang Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) beserta Sistem e-Lelang Cepat dan Penginputan Data Penyedia di Aplikasi SIKaP Kota Salatiga ini menggunakan Anggaran Perubahan Tahun 2019.
Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi tentang Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) beserta Sistem e-Lelang Cepat dan Penginputan Data Penyedia di Aplikasi SIKaP Kota Salatiga adalah guna memberikan gambaran informasi dan penjelasan tentang aplikasi pengadaan yang sedang dikembangkan oleh LKPP yaitu aplikasi e-Tender Cepat. Pelaksanaan e-Tender cepat dilakukan dengan memanfaatkan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), SIKaP adalah aplikasi berbasis Web yang memuat data atau informasi kinerja penyedia meliputi: identitas pokok, ijin usaha, pajak, akta pendirian, pemilik, tenaga ahli dan pengalaman.
Kegiatan Sosialisasi Sosialisasi tentang Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) beserta Sistem e-Lelang Cepat dan Penginputan Data Penyedia di Aplikasi SIKaP Kota Salatiga dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 bertempat di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Salatiga.
Peserta Kegiatan Sosialisasi Sosialisasi tentang Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) beserta Sistem e-Lelang Cepat dan Penginputan Data Penyedia di Aplikasi SIKaP Kota Salatiga adalah sebanyak 75 orang yang terdiri dari POKJA ULP dilingkup Kota Salatiga sebanyak 35 orang dan Penyedia Jasa (Konsultan dan Kontraktor) sebanyak 40 orang.
Sebagai Narasumber Kegiatan Sosialisasi Sosialisasi tentang Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) beserta Sistem e-Lelang Cepat dan Penginputan Data Penyedia di Aplikasi SIKaP adalah sebagai berikut :
SALATIGA – Pemkot Salatiga membuka pelayanan jasa pembersihan sapiteng WC kepada warga dengan tarif murah, yakni Rp40.000 per meterkubik. Pelayanan ini ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Kepala DPUPR Kota Salatiga Agung Hindramiko mengatakan, Pemkot Salatiga telah membentuk tim teknis instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT). Tim teknis IPTL ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Salatiga Nomor 62 Tahun 2016. Dalam perwali tersebut juga diatur mengenai perincian tarif pelayanan jasa pembersihan sapiteng WC.
“Tarifnya pembersihan sapiteng ditetapkan Rp40.000 per meterkubik. Pengguna jasa juga dibebani biaya transportasi per kilometer Rp5.000,” katanya, Selasa (23/7/2019).
Dia menjelaskan, besaran retribusi transportasi ini dihitung
berdasarkan jarak dari rumah ke tempat pembuangan akhir di kawasan Ngronggo,
Kumpulrejo, Argomulyo.
“Jadi besaran retribusi transportasi tiap warga pengguna jasa layanan ini
tidak sama. Tergantung jaraknya. Jika lebih dekat tentunya lebih murah.
Besarannya tinggal kalikan saja, panjang jarak kali Rp5.000 per
kilometer,” terangnya.
Menurut dia, pembentukan dan pengoperasionalan IPTL ini untuk menangani
pencemaran air tanah. Sebab air tinja yang dalam kurun waktu lima sampai 10
tahun tidak disedot atau dibuang ke IPTL akan mencemari air tanah. Dengan demikian,
air tersebut tidak bisa digunakan warga untuk keperluan sehari-hari.
“Disisi lain juga untuk menggali potensi PAD (pendapatan asli daerah).
Estimasi kami, potensi PAD pelayanan pembersihan lumpur tinja mencapai sekitar
Rp5 miliar per tahun,” tandasnya.
Sumber : https://jateng.sindonews.com/read/7179/1/pemkot-salatiga-buka-pelayanan-pembersihan-lumpur-tinja-bertarif-murah-1563872837
Sidomukti – Rabu 10 April 2019. Dalam rangka meningkatkan mutu pekerjaan dalam pelaksanaan kegiatan pada pertugas perencana dan petugas Administrasi di OPD di pandang perlu dilakukan Sosialisasi tentang Peraturan Perundang Undangan di Bidang Jasa Konstruksi kususnya pada Pengetahuan di bidang Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang Jasa Pemerintah, Implementasi SPSE 4.3 CA yaitu pengadaan barang Jasa lewat WEB Aplikasi Internet serta materi tentang Adendum Kontrak Pengadaan Jasa Konstruksi, adapun kegiatan Sosialisasi ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Salatiga menghadirkan Narasumber Baik dari Tingkat Propinsi, kepala Bagian Pembangunan Kota Salatiga serta Tim Ahli tentang Penyusunan Dokumen Kontrak dari Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Salatiga, hal ini dipandang perlu agar dapat mendapatkan informasi yang yang jelas dan benar.
Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang Undangan di Bidang Jasa Konstruksi adalah guna memberikan gambaran informasi dan penjelasan pentingnya aturan tentang Khususnya tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Baik yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa maupun OPD di Wilayah Kota Salatiga.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan tentang Perundang Undangan di Bidang Jasa Konstruksi dilaksanakan Rabu 10 April 2019 bertempat di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Salatiga.
Peserta dalam kegiatan sosialisasi Peraturan tentang Perundang Undangan di Bidang Jasa Konstruksi adalah Pegawai Negeri Sipil Kota Salatiga sebanyak 50 orang.
Adapun Sebagai Narasumber Kegiatan Sosialisasi Peraturan tentang Perundang Undangan di Bidang Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut :
Sosialisasi ini juga diisi oleh BPJS Ketenaga Kerjaan Cabang Ungaran dan Pengenalan Produk Baja Ringan dari Distributor Baja Ringan EKG Mart Surakarta.